Bank Pembangunan Daerah-Bagi masyarakat Indonesia, nama Bank Pembangunan Daerah mungkin sudah tidak asing lagi. Bank Pembangun Daerah atau BPD merupakan badan usaha milik negara yang sudah ada sejak tahun 1993 dan masih eksis hingga kini.
Bank Pembangun Daerah
Pada saat ini, BPD sudah memiliki banyak nasabah serta cabang yang tersebar diseluruh Indonesia. Bagi kamu yang berkecimpung pada instansi daerah, maka pasti sudah tidak asing lagi dengan bank yang satu ini. Karena bagi pegawai daerah, penerimaan gaji dan tunjangan sering menggunakan bank daerah ini sebagai perantara.
Apa Itu Bank Pembangunan Daerah?
BPD merupakan bank umum milik negara yang masuk kedalam BUMN. Ini merupakan sebuah bank yang pembangunannya memfokuskan daerah-daerah pelosok Indonesia. Pemilik saham bank daerah dipegang oleh pemerintah provinsi daerah masing-masing, seperti bank daerah Jatim, kepemilikan saham dipegang oleh pemerintah provinsi Jawa.
Dalam aturannya bank yang ada di Indonesia terbagi atas dua kategori, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Untuk bank pembangun daerah ini masuk ke kategori bang umum, karena fungsinya untuk tempat transaksi uang.
Alasan penggunaan nama bank ini berdasarkan fungsinya yang memang untuk membantu layanan jasa keuangan dan perbankan pada daerah-daerah Indonesia.
Apa Saja Produk dan Layanannya?
Sama dengan bank umum lainnya, BPD juga memiliki berbagai produk dan layanan. Produk dana pihak ketiga BPD berupa tabungan, giro serta deposit. Sedangkan untuk produk kredit dan pembayaran juga sangat beragam, mulai dari segmen konsumtif seperti kredit tanpa bunga dan perumahan, hingga segmen produktif seperti modal usaha dan investasi.
Melihat dari sisi teknologi informasi, walaupun BPD merupakan bank daerah, namun teknologi informasinya tidak kalah dan ketinggalan oleh bank lain. Banyak bank daerah yang sudah memiliki produk-produk perbankan berbasis teknologiĀ seperti m-banking dan internet banking. Bahkan pada saat sekarang ada juga bank daerah yang memiliki produk smartcard yang berfungsi sebagai uang elektronik.
Siapa Saja Nasabahnya?
Walaupun kebanyakan nasabah bank daerah terisi oleh Aparatur Negeri Sipil. Namun tidak menutup kemungkinan untuk semua orang bisa mendaftar sebagai nasabah Bank Pembangunan Daerah ini.
Dalam mendaftar sebagai nasabah bank daerah, syarat untuk setiap bank daerah pada dasarnya sama saja. Bagi warga negara yang sudah memiliki KTP, maka sudah boleh menjadi nasabah bank daerah ini.
Untuk fasilitasnya sendiri, kamu tidak perlu merasa khawatir karena BPD pada umumnya sudah ada di setiap daerah Indonesia. Sehingga kamu tidak perlu khawatir apabila melakukan perjalanan jauh yang memaksa kamu untuk menetap pada satu daerah.
Landasan Hukum serta Tujuan Pendirian Bank Daerah
Jika berpandangan pada landasan hukum , maka pendirian Bank Pembangunan Daerah ini merujuk pada aturan daerah provinsi masing-masing. Aturan yang ada pada bank daerah mungkin berbeda-beda, tergantung bagaimana provinsi tempat bank mengaturnya. Walaupun begitu, tujuan dari pembangunan bank daerah ini tetaplah sama, yaitu untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangun daerah pada segala bidang yang ada. Dengan begitu taraf hidup dan pendapatan rakyat pada daerah tersebut dapat meningkat.
Sejarah Singkat Berdirinya Bank PembangunanĀ Daerah
Setelah Indonesia merdeka, sekitar tujuh belas tahun ke depannya kondisi ekonomi Indonesia masih belum stabil dan jauh dari angan-angan. Kondisi seperti membuat banyak daerah kesulitan dalam hal keuangan. Sehingga proses pembangunan yang negara tuntut tidak bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal inilah yang melandaskan pemikiran berdirinya bank pembangunan daerah, serta menjadi cikal bakal berdirinya bank ini. Sedangkan izin operasinya merujuk kepada keputusan menteri keuangan pada tanggal 5 maret 1962.