Pernahkah Anda mendengar istilah Bank Perkreditan Rakyat? Mungkin, masih banyak yang belum begitu akrab dengan bank ini ya. Nah, perlu Anda tahu, bahwa dalam industri perbankan di Indonesia, kita mengenal ada 2 jenis bank.
Yakni yang umum dengan BPR atau Bank Perkreditan Rakyat. Kira-kira, apa bedanya antara bank yang umum dengan BPR?
Jadi, BPR merupakan bank yang melaksanakan segala kegiatan usaha dengan cara konvensional, yakni berdasarkan pada prinsip syariah. Sehingga, dalam berbagai kegiatannya, sama sekali tidak ada jasa dalam pembayaran.
Jika kita lakukan perbandingan sederhana, maka bank satu ini mempunyai ruang lingkup yang jauh lebih sempit daripada bank jenis umum. Karena dalam layanannya, tidak ada yang namanya kegiatan valas, asuransi, hingga simpan giro.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan Undang-undang nomor 10, tahun 1998, pasal 1, ada penjelasan bahwa bahwa Bank umum adalah bank yang melaksanakan segala kegiatannya secara konvensional, atau yang berdasarkan dengan konsep syariah.
Dalam kegiatannya, terdapat pemberian jasa, dan ada lalu lintas pembayaran. Sementara Bank Perkreditan Rakyat ialah bank yang juga menjalankan kegiatan secara konvensional dengan prinsip syariah.
Hanya saja, tidak terdapat layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana yang berlaku pada bank umum.
Meskipun demikian, bank satu ini juga mempunyai fungsi. Adapun fungsi utamanya adalah sebagai perantara keuangan. Yakni dengan mengumpulkan uang masyarakat, kemudian menyebarkannya lagi ke masyarakat.
Baik itu dalam bentuk kredit ataupun yang lainnya. Tujuannya adalah mendorong kegiatan masyarakat, khususnya para pengusaha retail. Bank satu ini merupakan bank yang memang bertujuan sebagai institusi keuangan kecil.
Sehingga, dalam berbagai kegiatannya, ia akan sangat identik dengan pelayanan yang basisnya masih kecil. Sebagaimana yang disebutkan di atas, bahwa bank ini tidak boleh menerima simpanan giro, valuta asing, dan lain sebagainya.
Sehingga, kegiatannya hanya berputar pada pengumpulan dan dan menyalurkannya saja. Keuntungannya akan diperoleh dari pendapatan bunga dengan spread effect.
Jenis BPR
Kini, BPR sudah mempunyai 1.558 BPR, dengan kepemilikan 100 persen Indonesia. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam data Perbarindo. Atau Perhimpunan Bank Perkreditan Indonesia. Dari banyaknya jumlah BPR tersebut, akan dikelompokkan menjadi beberapa kategori yang berbe
da-beda. Kalau dari segi kepemilikan, maka ada BPR yang kepemilikannya adalah pemerintah, dan ada juga yang swasta.
Sementara jika kita kategorikan berdasarkan pengelola, ada yang dikelola oleh konvensional dan ada juga yang syariah.
Dan apabila kita lihat berdasarkan jenisnya, maka akan terbagi lagi menjadi 3. Yaitu BPR BKD (Bank Kredit Desa), kemudian BPR L;KPD (Lembaga dana kredit pedesaan), dan yang terakhir adalah BPR LDKP (Lembaga dana dan kredit pedesaan).
Keberadaan bank satu ini memang bukan untuk memberikan layanan pemenuhan modal masyarakat. Karena fasilitas yang ada hanya untuk menabung yang dekat, mudah, dan aman bagi masyarakat secara umum.
Meskipun demikian, BPR tetap berupaya untuk meningkatkan kemampuannya yang sejalan dengan modernisasi.
Misal, tetap memanfaatkan teknologi dalam menjalankan sistem-sistemnya. Keterbatasan produk menjadikannya tidak terlalu mendapat perhatian banyak masyarakat, Layanan yang ada pada BPR meliputi tabungan, deposito, kredit,dan juga sertifikat Bank Indonesia.
Empat layanan tersebutlah yang membuatnya menjadi andalan beberapa masyarakat. Meskipun tidak begitu diminati, namun keberadaannya tetap membantu banyak masyarakat yang memang menggunakannya.
Terutama masyarakat desa, Bahkan, di tengah banyaknya bank umum, BPR masih tetap ada dan melayani masyarakat walau tidak se-eksis bank umum lainnya.